08 February 2010

Kriminalisasi Kunoto alias Kuncoro (Petani Benih Jagung dari Kediri)

Kunoto alias Kuncoro
Kunoto alias Kuncoro adalah petani yang berasal dari Desa Toyoresmi Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, juga salah satu anggota Paguyuban Bina Tani Makmur (BTM) Kediri. Keluarganya yang terdiri dari 1 istri dan dua anak, 1 orang duduk di kelas 2 STM dan 1 orang duduk di TK, istrinya adalah seorang buruh di pabrik rokok Gudang Garam. Untuk menghidupi keluarganya, Pak Kuncoro, begitu dia biasa dipanggil, bekerja sehari-hari sebagai petani dan pedagang, yang salah satunya menjual benih jagung curah kepada petani yang membutuhkan benih disekitar rumahnya. Umumnya petani yang membeli benih Pak Kuncoro berasal dari sekitar Kediri dan kebanyakan sudah dikenal sebelumnya.
Benih jagung yang dijual oleh Pak Kuncoro kabanyakan berasal dari petani di Desa Grogol Kecamatan Grogol. Petani Grogol mendapatkan benih jagung dari hasil pemulian dan penyilangan di lahan milik mereka sendiri yang luasnya rata-rata ½-1 Hektar. Selain dari penyilangannya sendiri, petani Grogol mendapatkan benih jagung berasal dari limbah PT. BISI yang dibuang, kemudian diambil dan diseleksi kembali, mana yang masih bagus dan mana yang sudah rusak.
Pak Kuncoro biasanya menjual benih jagung pada petani di musim penghujan (rendeng). Benih jagung yang dijual oleh Pak Kuncoro adalah benih jagung curah (dijual tanpa merek dan kemasan khusus). Biasanya Pak Kuncoro menjual benih jagung curah tersebut sebesar 5 kwintal s/d 1 ton dengan harga Rp6.500,- s/d Rp7.500,- setiap musimnya. Dia mulai melakukan penjualan benih jagung curah sejak dua tahun yang lalu dan selama ini tidak terjadi masalah apa-apa. Petani yang memakai benih tersebut juga tidak pernah ada yang komplain atas kualitas benihnya, malah hasilnya sama bagusnya dengan benih merk BISI 2. 
Sebelum berjualan benih jagung musiman, Pak Kuncoro pernah pernah melakukan kegiatan usaha produksi rokok. Namun seiring dengan mahalnya cukai rokok dan kecilnya penjualan, perkembangan usaha tersebut tidak berjalan dan akhirnya berhenti. 
Pak Kuncoro sebenarnya mempunyai keterampilan untuk melakukan budidaya dan penyilangan benih, akan tetapi dia tidak berani melakukan penyilangan sendiri. Dia berhenti melakukan penyilangan benih jagung sejak 2 tahun yang lalu, karena beliau takut ditangkap Polisi dan dipidanakan sebagaimana yang pernah terjadi pada teman-teman anggota Bina Tani makmur lainnya. Kemudian dia memilih menjual benih jagung yang berasal dari teman-temannya karena pekerjaan itulah yang bisa dia lakukan untuk menghidupi keluarganya saat ini. Dia tidak menyadari bahwa menjual benih jagung curah tersebut akan bermasalah (dikriminalkan) di kemudian hari. 
Pada tanggal 16 Januari 2010 rumah Pak Kuncoro digerebeg polisi yang berasal dari Polres Kediri. Kemudian Pak Kuncoro ditangkap dengan tuduhan melanggar pasal 60 dan 61 UU Nomor 12/2000 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Selain menangkap Pak Kuncoro, polisi juga menyita jagung yang ditengarai sebagai benih seberat 1 ton di rumah Pak Kuncoro sebagai barang Bukti. 
Penangkapan Pak Kuncoro berawal dari pengembangan kasus pencurian Hologram PT. BISI oleh Pak Suwoto dan kawan-kawan. Kronologis kasus penangkapan Pak Kuncoro sebagaimana yang terjadi: 
  • Pak Kuncoro dihubungi oleh seseorang yang belakangan diketahui namanya Harianto sekitar tanggal 9 Januari 2010, yang membutuhkan benih jagung sebanyak 2 ton. Sebelumnya Pak Kuncoro tidak mengenal Harianto (terkait dengan aktitifitas dan pekerjaannya). Komunikasi Pak Kuncoro dengan Harianto awalnya sebatas melalui telefon
  • Pada tanggal 14 januari 2010 Pak Kuncoro ditemui oleh Harianto di rumahnya untuk mencari benih dan ingin membeli benih jagung sebanyak 2 ton. Kemudian Harianto menawar harga benih jagung curah (tanpa merk dan label) ke Pak Kuncoro Rp6.500,- tetapi Pak Kunoto mau menjual benih curah tersebut kalau harganya Rp7.000,-. Dan dari harga ini rencananya Pak Kuncoro mendapatkan keutungan Rp500,-/kg benih jagung curah 
  • Pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2010 Harianto datang lagi ke rumah Pak Kuncoro yang sepakat membeli benih jagung Pak Kuncoro dengan harga Rp7.000,-. Selanjutnya Harianto memberikan persekot (DP) sebesar Rp500.000,- sebagai tanda jadi 
  • Pak Kuncoro hanya mempunyai 1 ton benih jagung, kemudian dia menghubungi teman-temannya salah satunya adalah Pak Soli dari Desa Banyakan Kecamatan Banyakan, untuk memenuhi permintaan dari Harianto. Pak Soli hanya sanggup memenuhi 1,5 ton benih jagung glondongan. Pak Soli mendapatkan benih jagung glondongan tersebut dari teman-teman petaninya 
  • Pada tanggal 16 januari 2010 Harianto datang kerumah Pak Kuncoro yang rencananya mau melunasi sisa pembayaran dan mengambil benih yang disepakati sebelumnya. Belum sempat pembayaran dilakukan, pada saat bersamaan datang rombongan polisi dari Polres Kediri dengan membawa kendaraan pengangkut, menangkap Pak Kuncoro. Kemudian jagung dan uang pembayaran yang belum sempat diterima oleh Pak Kuncoro disita oleh polisi sebagai barang bukti. Anehnya, dua ayam alas milik Pak Kuncoro ikut diangkut oleh polisi yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kasus penjualan benih 
  • Penangkapan Pak Kuncoro berawal dari penangkapan dan pengembangan kasus Pak Suwoto, karena melakukan pencurian Hologram PT. BISI yang berasal dari 2 karyawan PT. BISI (Dedi 27 tahun dan Suyoto 28 tahun). Pak Kuncoro baru mengenal Pak Suwoto sendiri setelah ditahanan kepolisian 
  • Baru disadari belakangan setelah dia ditangkap oleh polisi, bahwa Harianto itu orang yang disuruh oleh Pak Suwoto untuk mencari benih jagung, yang belakangan diketahui digunakan oleh Pak Suwoto untuk memalsu benih PT. BISI 
  • Pak Kuncoro tidak mengetahui maksud pembelian benih jagung oleh Harianto, karena Harianto tidak pernah menceritakan mau dibuat apa benih tersebut sebelumnya 
  • Pak Kuncoro baru mengetahui benih tersebut digunakan untuk memalsukan benih milik BISI oleh Pak Suwoto setelah dia ditangkap oleh polisi 
  • Dalam proses transaksi jagung, Pak Kuncoro tidak bertemu ataupun mengenal Pak Suwoto atau karyawan PT. BISI yang mencuri Hologram PT. BISI. Yang diketahui oleh Pak Kuncoro hanyalah Harianto.
Karena kasus penangkapan Pak Kuncoro, banyak petani yang selama ini pekerjaan sehari-harinya adalah melakukan penyilangan dan budidaya benih jagung banyak yang resah dan ketakutan. Bahkan sebagian anggota Bina Tani Makmur sering didatangi oleh orang yang tidak dikenal yang menanyakan benih sambil melakukan ancaman kepada petani. Sebelum penangkapan Pak Kuncoro, terjadi penangkapan yang dilakukan oleh polisi kepada Pak Misdi dengan tuduhan menyimpan benih secara ilegal. Sambil menakut-nakuti Pak Misdi. polisi kemudian meminta uang sebesar 40 juta sebagai jaminan bahwa masalahnya tidak akan diteruskan secara hukum. Akhirnya permintaan polisi tersebut dipenuhi oleh Pak Misdi dan Pak Misdi bebas dari perkara hukum. Penangkapan serupa juga terjadi pada Pak Jumadi yang dituduh menyimpan dan mengedarkan benih jagung tanpa izin. Kemudian polisi meminta kepada Pak Jumadi menyediakan uang sebesar 30 juta agar bisa dibebaskan, tetapi Pak Jumadi hanya mampu memenuhi sebesar 15 juta. Selanjutnya Pak Jumadi dikenai wajib lapor oleh polisi. 
Dawud-Sekretaris BTM & KIBAR