Perjanjian antara Indonesia dengan WTO yang menghasilkan Agreement on Agriculture (AoA) semakin memperparah kondisi pertanian di Indonesia. Dalam persetujuan tersebut dinyatakan tentang sertifikasi tanaman yang hanya bisa diajukan oleh perusahaan-perusahaan besar atau orang-orang borjuis yang mempunyai modal banyak, karena biayanya yang tidak sedikit, sebagaimana dikukuhkan dalam UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Pada saat disepakatinya AoA tersebut masih belum terlihat dampaknya bagi petani secara langsung, namun dalam beberapa tahun terakhir kesepakatan tersebut membawa korban petani.
Baru-baru ini beberapa petani jagung di wilayah Kediri dan sekitarnya telah diajukan ke pengadilan oleh PT. BISI dengan tuduhan melakukan sertifikasi tanaman jagung jenis BISI secara ilegal atau tanpa ijin dari pihak PT. BISI. Sampai saat ini beberapa diantara petani sedang menjalani hukuman masa percobaan (Husen, Dawam, Slamet, Heru, Tukirin, Suprapto, dll.), ditahan 1 orang (Djumidi) sejak 1 Agustus 2005 dan keluar tanggal 28 Agustus 2005, pelimpahan kasus ke kejaksaan (Budi Purwo Utomo), dan masih banyak lagi kasus yang tidak berani diungkapkan oleh para korban maupun yang belum terdeteksi. Apabila dibiarkan terus-menerus, tidak mustahil akan semakin banyak petani yang digugat oleh perusahaan benih tersebut.
Padahal mereka hanya mencoba mengembangkan jagung di ladang mereka sendiri, sebagaimana yang dituturkan oleh para korban. Mereka melakukan percobaan menanam jagung non-label dengan alasan benih jagung berlabel terlalu mahal. Mereka mendapatkan pengetahuan penanaman melalui petunjuk yang diperoleh dari buku (wawancara dengan Pak Budi) atau pengalaman selama bekerjasama dengan PT. BISI yang kemudian diputuskan begitu saja tanpa klausul-klausul perjanjian yang jelas (wawancara dengan Pak Tukirin). Maka berdasarkan pengetahuan dan pengalaman tersebut, mereka menanam benih yang tidak bersertifikat. Pada saat tanaman mereka tumbuh dengan baik, PT. BISI dengan semena-mena mengklaim bahwa cara penanaman mereka telah melanggar sertifikasi yang diajukan oleh PT. BISI dan benih yang mereka tanam adalah benih Bisi dengan tanpa mengadakan uji laboratorium terlebih dulu (sudah di cek ke BPSB tidak ada pengujian jagung mengenai jenisnya baru-baru ini). Tidak selesai sampai disitu, mereka juga diajukan ke pengadilan.

Kawan.......melihat sistem yang diterapkan oleh “Antek-antek Globalisasi” dan oknum Pemerintah yang dikondisikan bisa tidak bisa harus “mendukung” mereka, maka lengkap sudah penderitaan “Pahlawan Pangan” kita. Apakah nurani kita terpanggil untuk berpihak pada mereka..??????
No comments:
Post a Comment