21 March 2009

P3K2 mendorong Partisipasi Perempuan untuk Pembangunan Kota Kediri melalui Perda Transparansi Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat

Pencapaian Millennium Development Goals (MDGs) yang merupakan komitmen dari Pemerintah Indonesia dengan PBB di tahun 2015, menyebutkan adanya kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak atas partisipasi bagi rakyatnya. MDGs meliputi penghapusan kemiskinan dan kelaparan, pencapaian wajib belajar pendidikan dasar untuk anak laki-laki dan perempuan, peningkatan keadilan gender dan pemberdayaan perempuan, penurunan angka kematian bayi, peningkatan kesehatan ibu, penangangan HIV/AIDS, malaria dan penyakit lainnya, serta pembangunan lingkungan berkelanjutan.
Perempuan bersuara
Peluang partisipasi masyarakat akan terbuka berupa dukungan terhadap transparansi dan akuntabilitas jalannya pemerintahan atau Good Governance. Adanya sinergitas antara masyarakat dan pemerintah adalah prasyarat pembangunan dalam rangka mensejahterakan seluruh bangsa. Partisipasi perempuan sebagai bagian dari masyarakat menjadi strategis bila mencermati poin-poin dalam MDGs yang sangat berkaitan dengan aktivitas kader-kader perempuan di tingkat akar rumput.
Gambaran partisipasi perempuan Kota Kediri bisa dilihat dari Laporan Pembangunan Manusia Indonesia Tahun 2004, terlihat bahwa Indeks Pembangunan Jender (IPJ) Kota Kediri lebih besar daripada Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Salah satu komponen IPJ menunjukkan bahwa perempuan Kota Kediri memiliki kontribusi dalam pendapatan lebih besar daripada laki-laki. Sedangkan partisipasi perempuan Kota Kediri secara nyata di lapangan adalah sebagai kader-kader di masyarakat dalam Posyandu, PKK, PAUD, Jumantik, Gerdu Sehati dan sebagainya. Berdasarkan RKPD Kota Kediri Tahun 2009, jumlah kader perempuan mencapai 3.220 orang.
Kondisi kontradiktif dari gambaran diatas nampak pada partisipasi politik perempuan Kota Kediri. Kota Kediri Dalam Angka (KDA) 2007 menunjukkan keterwakilan perempuan di DPRD hanya 3,3%. Di bidang pemerintahan yang strategis untuk pengambilan kebijakan, PNS perempuan sejumlah 37,65% dan pegawai BUMN/BUMD perempuan 10,24%. Jumlah Polwan di Polresta hanya 5,21% yang menyebabkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi kurang optimal.
Berdasarkan data yang dihimpun dari pelaksanaan Musrenbang Tahun 2008, kehadiran peserta perempuan dalam Musrenbang Kelurahan 11,43%. Sementara dalam Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Kota masing-masing 21,9% dan 23,13% dimana delegasi perempuan didominasi dari SKPD, artinya bukan perwakilan dari masyarakat.
Analisa singkat dari berbagai data diatas adalah minimnya partisipasi perempuan secara strategis dalam pengambilan kebijakan pembangunan dapat mengurangi peluang efektifitas keberhasilan pembangunan dan efisiensi pelaksanaan Good Governance, karena perempuan kurang dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan. Partisipasi perempuan masih sebatas partisipasi praktis implementatif, bukan strategis.
Perempuan sebagai bagian dari masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam pengambilan kebijakan pembangunan, sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan berikut ini:
1. PP 69/ 1996: Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang
2. UU 9/ 1998: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
3. UU 28/ 1999: Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. UU 39/1999: Hak Asasi Manusia
5. PP 68/1999: Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
6. PP 71/2000: Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
7. Inpres 9/2000: Pengarusutamaan Gender
8. Kepmendagri 29/2002: Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD
9. Kepmendagri 132/2003: Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
10. UU 10/2004: Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
11. UU 25/2004: Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
12. UU 15/ 2004: Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
13. UU 33/2004: Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
14. SE Mendagri 414.2/2435/SJ tanggal 21 September 2005: Pedoman Umum Pengelolaan Pembangunan Partisipatif
15. Permendagri 30/2007: Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2008.
Hearing P3K2 dengan DPRD
Berbagai ide dan inisiatif terkait peningkatan partisipasi perempuan telah muncul melalui pelaksanaan Rembug Komunitas Perempuan oleh Paguyuban Peduli Perempuan Kota Kediri (P3K2) di beberapa kelurahan. Menjelang pelaksanaan Musrenbang di tahun 2009, komunitas perempuan akan mempersiapkan diri dengan baik agar pemenuhan kebutuhan perempuan bisa terealisasi dalam program-program pembangunan yang responsif gender. Selain melaksanakan Rembug, P3K2 telah melakukan dialog dengan para pengambil kebijakan di Kota Kediri, mulai dari tingkat kelurahan sampai kota, untuk mendorong partisipasi perempuan secara strategis dalam pengambilan kebijakan.
Upaya tersebut dirasa belum optimal, selain karena belum nampak adanya peningkatan partisipasi strategis perempuan, juga bahwa data dan informasi terkait perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan beserta aturannya sulit diakses. Usulan komunitas perempuan dalam Musrenbang 2008 tidak bisa dikawal karena tidak bisa mendapatkan dokumen RKPD, pelaksanaan proyek-proyek di kelurahan tidak diinformasikan secara terbuka sehingga kader perempuan tidak mengetahuinya ataupun mendapatkan manfaatnya, pengurusan administrasi kependudukan sering tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, adalah sebagian kondisi nyata kurangnya transparansi pemerintahan.
P3K2 sebagai organisasi perempuan yang memiliki visi mewujudkan perempuan Kota Kediri berdaya dan berbudaya, berkepentingan untuk ikut serta secara aktif dan strategis dalam proses perencanaan dan pengawalan pembangunan. Kelompok perempuan bisa mendapatkan informasi dan peluang untuk mengajukan dan mengawal usulan program-program responsif gender.
Untuk memperkuat upaya tersebut, P3K2 mendorong adanya Peraturan Daerah Kota Kediri tentang Transparansi Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat. Perda ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Kediri, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menjalankan transparansi pemerintahan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan melaksanakan program pembangunan yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
P3K2 - Januari 2009

No comments:

Post a Comment