11 December 2009

Pendidikan Hak atas Pangan: Petani, Pahlawan Pangan Tak Dikenang

Sepuluh petani Kediri telah terampas hak atas pangannya karena dilarang memproduksi benih jagung mereka sendiri. Beberapa orang petani kehilangan tanahnya, yang artinya juga hak atas pangannya, karena terkena pelebaran jalan yang kurang koordinasi dan partisipasi. Banyak petani tidak mendapatkan hak atas pangannya karena pendapatan yang minim akibat kebijakan pembangunan pertanian yang tidak memihak petani.
Mungkin istilah hak atas pangan adalah hal yang baru. Namun kasus-kasus seperti diatas semuanya adalah nyata. Menjadi sebuah ironi apabila petani yang berperan sebagai produsen pangan justru adalah pihak yang seringkali terlanggar hak atas pangannya. Adalah juga sebuah fakta bahwa cermin kemiskinan ada di wilayah pedesaan yang notabene dihuni oleh petani. Petani lebih banyak tidak mengetahui dan menyadari kondisi ini karena mereka tidak punya akses memadai atas informasi dan ilmu pengetahuan. Kondisi ini juga banyak tidak diketahui dan disadari oleh pemerintah yang belum punya perspektif keberpihakan kepada petani ataupun kaum yang lemah.
Maka itu menjadi penting untuk membangun pemahaman bersama dalam penanganan permasalahan kemiskinan dengan menggunakan mainstreaming hak atas pangan. Gerakan ini dimulai di tingkat petani, menyatu dalam proses pendampingan dan pengorganisasian yang antara lain berupa capacity building, community development, dan advokasi. Kemudian, komunikasi dengan pengambil kebijakan menjadi langkah strategis selanjutnya.
Hak atas pangan merupakan salah satu unsur dalam Hak Asasi Manusia, yaitu termasuk dalam Hak Sosial. Yang dimaksud dengan Hak atas Pangan adalah hak tiap manusia, termasuk perempuan dan anak, yang mempunyai akses fisik dan ekonomi sepanjang waktu untuk mendapatkan pangan yang cukup sebagai syarat dalam martabat manusia. Hak atas pangan terpenuhi ketika setiap laki-laki, perempuan dan anak memiliki akses setiap saat terhadap pangan yang berkecukupan atau cara-cara pengadaannya secara fisik dan ekonomi.
Landasan hukum terkait Hak atas Pangan, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Pokok Agraria
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Beberapa aturan hukum diatas sangat jelas dalam menerjemahkan kewajiban negara dalam memenuhi hak atas pangan rakyatnya. Ketika negara melakukan pelanggaran atas kewajibannya dalam hak atas pangan, itu bisa disebut sebagai kekerasan hak atas pangan.”Manusia seharusnya makan untuk hidup, bukan hidup untuk makan”. Kalimat bijak ini menjadi satu hal yang mendasari rangkaian kegiatan dalam rangka penguatan masyarakat sipil terhadap hak atas pangan. Pelaksanaan Pendidikan Hak atas Pangan di Kediri merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan tersebut. Kegiatan ini berisi peningkatan kapasitas petani dengan memakai pendekatan pemahaman terhadap hak atas pangan, sebagai bekal dalam melakukan advokasi ke pemerintah.