10 January 2009

Pernyataan Sikap untuk APBD 2009

Mencermati data dan fakta kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kecenderungannya makin meningkat dari waktu ke waktu, kita tidak bisa menutup mata. Data yang dihimpun Polresta Kediri menyebutkan 24 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan sepanjang tahun 2007. Ditambah lagi fakta di tingkat kelurahan yang diidentifikasi oleh kader-kader dari Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Kota Kediri di tahun 2007 bahwa ada 64 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak disekitar kita.
Kondisi sosial diatas terkait erat dengan minimnya tingkat partisipasi perempuan dalam pengambilan kebijakan. Di pemerintahan, anggota DPRD Kota Kediri sekarang hanya ada seorang perempuan atau 3,3%nya saja. Jumlah PNS perempuan hanya 38% dan sedikit sekali yang menempati posisi strategis pengambilan kebijakan. Sedangkan di tingkat masyarakat, kehadiran perempuan dalam Musrenbang Kelurahan hanya 11%. Pun tidak banyak perempuan menjadi Ketua RT/RW ataupun Kepala Kelurahan.
Banyaknya masalah sosial terkait perempuan dan anak belum diimbangi dengan kebijakan program pembangunan yang terpadu untuk mengatasinya. Proses pengambilan keputusan yang kurang melibatkan partisipasi perempuan dan para pengambil kebijakan yang kurang berpihak pada kepentingan perempuan, menjadi penyebab kurang sinergisnya kebijakan program dengan permasalahan di masyarakat.
Berangkat dari kepedulian terhadap realita sosial di masyarakat, terutama menyangkut permasalahan perempuan dan anak, muncul pemikiran untuk membentuk wadah sebagai ruang untuk menyatukan pikiran dan langkah bersama. Maka itulah terbentuk Paguyuban Peduli Perempuan Kota Kediri. Upaya ini menjadi harapan bagi peningkatan partisipasi perempuan untuk berperan serta dalam pembangunan kesejahteraan rakyat.
Dalam rangka berpartisipasi dalam proses pembangunan, kami mengajukan beberapa tuntutan sebagai berikut:
1. Usulan-usulan tentang perlindungan perempuan dan anak hasil Musrenbang Kecamatan supaya menjadi prioritas dan direalisasikan dalam APBD 2009 melalui SKPD terkait (sebagaimana terlampir)
2. Usulan tentang perlindungan perempuan dan anak untuk dibawa ke Musrenbang Kota supaya menjadi prioritas dan direalisasikan dalam APBD 2009 melalui SKPD terkait (sebagaimana terlampir)
3. Kepengurusan dan keanggotaan KPPA dan PPT serta organisasi-organisasi bentukan pemerintah lainnya dalam bidang perlindungan perempuan dan anak harus melibatkan unsur masyarakat didalamnya dengan komposisi yang seimbang antara unsur pemerintah dan masyarakat.
Harapan kami selanjutnya untuk mendukung tuntutan diatas adalah:
1. Sosialisasi perlindungan perempuan dan anak bisa mencakup seluruh komponen masyarakat yang ada sampai ke tingkat paling bawah
2. Upaya perlindungan perempuan dan anak yang diinisiasi oleh Paguyuban Peduli Perempuan Kota Kediri bisa bekerjasama dengan SKPD terkait dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Realisasi dari pernyataan diatas merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, khususnya dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Kota Kediri.

P3K2-Juni 2008