07 December 2008

Pentingnya PPT sebagai Wujud Perlindungan Perempuan dan Anak

Perempuan selama ini merupakan kelompok yang terpinggirkan karena konteks sosial budaya yang patriarkhal. Hal ini mengakibatkan perempuan lebih sering mengalami kekerasan secara sosial, budaya ekonomi bahkan politik. Di sisi lain, anak-anak juga merupakan kelompok masyarakat yang rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan.
Kecenderungan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kenyataannya makin meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data dari POLRESTA Kediri, pada tahun 2004 tercatat 4 kasus (3 anak), 11 kasus (5 anak) di tahun 2005, pada tahun 2006 meningkat menjadi 21 kasus (12 anak) dan sampai bulan Juli 2007 telah tercatat 14 kasus. Kemudian KIBAR melakukan penggalian masalah secara partisipatif di Kota Kediri yang menyebutkan bahwa kekerasan terhadap perempuan akan semakin meningkat dari waktu ke waktu karena mulai ada kesadaran perempuan dan masyarakat akan adanya tindak kekerasan yang melanggar aturan hukum serta tidak sesuai etika moral dan agama. Kasus kekerasan juga merupakan fenomena gunung es, yakni angka yang muncul hanyalah puncaknya, yang ada di bawah permukaan jumlahnya jauh lebih banyak. Hal ini disebabkan sedikitnya korban yang melaporkan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, karena secara budaya dianggap aib dan tabu.
Pada saat yang sama muncul paradigma baru di era reformasi bahwa kewajiban pemerintah dalam melakukan upaya perlindungan perempuan dan anak juga merupakan kewajiban semua pihak untuk mendukungnya. Pemerintah harus bertindak proaktif, baik sebagai fasilitator, regulator maupun operator dalam hal perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah juga harus mengikutsertakan partisipasi masyarakat, karena masyarakat yang lebih mengetahui dan memahami apa yang mereka butuhkan.
Dibentuknya Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Kota Kediri merupakan salah satu wujud tanggung jawab pemerintah. Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kediri Nomor 557 Tahun 2006, tugas KPPA salah satunya adalah untuk memfasilitasi pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Kediri.
Adanya Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sangat penting artinya sebagai suatu manifestasi kepedulian terhadap perempuan dan anak agar bisa berdaya untuk mampu berpartisipasi dalam pembangunan bangsa. PPT merupakan suatu lembaga yang menyelenggarakan pelayanan terpadu kepada korban kekerasan berupa pelayanan medis, pelayanan hukum, pelayanan psiko-sosial, pemberdayaan ekonomi dan pelayanan informasi.
Secara top-down, kebutuhan adanya PPT dilandasi dasar hukum sbb.:
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang merupakan ratifikasi dari Convension on The Elimination on All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) tahun 1979 oleh PBB
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4. Keputusan Bersama 3 Menteri dan Kapolri Nomor 14/Meneg Pemberdayaan Perempuan/Dep.V/X/2002, Nomor 1329/MENKES/SKB/X/2002, Nomor 75/HUK/2002, Nomor POL.B/3048/2002 tentang Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
5. Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 411.2/1208/206/2003 tanggal 3 Februari 2003 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2T-P2A)
6. Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/145/KPTS/013/2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Propinsi Jawa Timur
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
8. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 034/169/201.4/2004 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak di Kabupaten/Kota se- Jatim
9. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
10. Surat Keputusan Walikota Kediri Nomor 557 Tahun 2006 tentang Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Kediri
11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 28 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
12. Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 411.2/5028/032/2007 tanggal 30 April 2007 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Secara bottom-up, proses pembentukan PPT didukung oleh Lembaga Kediri Bersama Rakyat (KIBAR) bermitra dengan Paguyuban Peduli Perempuan Kota Kediri (P3K2) melalui upaya-upaya peningkatan partisipasi perempuan dalam advokasi anggaran untuk Perlindungan Perempuan dari Kekerasan.

No comments:

Post a Comment